DVI Polri Identifikasi 2 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, SLEMAN- Lantaran menambang tanah secara ilegal, seorang warga Gunungkidul ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap YS, terduga pelaku penambangan tanah secara ilegal di sebuah lahan di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Kantor BP3ESDM Yogyakarta, Rabu (30/10/2019), mengatakan YS (29) yang merupakan warga Kecamatan Palian, Gunungkidul, mulanya hanya mendapatkan proyek perataan tanah pada lahan milik seseorang, namun disalahgunakan.
"Memang diratakan tapi terus dimasukkan ke dump truck, kemudian dijual. Itu yang tidak diperbolehkan," kata Tony.
Menurut Tony, YS dianggap melalukan penambangan secara ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena menjual mineral berupa tanah dari lahan itu tanpa disertai izin penambangan mulai dari IUP, IPR, dan IUPK.
Proyek perataan tanah sendiri telah dikerjakan selama sepekan. Meski demikian, pemilik lahan yang memberikan proyek kepada YS tidak tahu jika tanah dari lahannya kemudian dijual dengan harga Rp450.000 per rit truk.
"Dia (pemilik lahan) punya lahan tidak teratur kemudian (minta) diratakan," kata dia.
YS, menurut dia, bukan pemain tambang seperti kasus-kasus penambangan mineral pada umumnya karena tanah yang dijual memang bukan dari lahan yang berada di kawasan tambang.
"Lokasi diratakan, dirapikan tapi dia menyalahi aturan karena (tanah) dimuat dan dijual," kata dia.
Padahal seandainya YS mau mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menurut Tony, penjualan tanah itu memungkinkan dilakukan. "Para pelaku-pelaku begini kadang belum sampai mengurus izin sudah pusing duluan. Padahal kalau sudah dilaksanakan akan dizinkan juga," kata dia.
Atas perbuatannya, YS dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator yang disewa YS, tiga unit dump truck, serta uang tunai Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan prosedur penjualan hasil tambang telah diatur secara rinci dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Karena lokasi tanah yang dijual tidak berada di kawasan tambang pada umumnya, menurut dia, seharusnya penjualan itu dilengkapi IUPK.
"Apapun itu harus ada izin apalagi kalau itu mau dibuang ke mana atau dijual ke mana. Prinsipnya pertambangan kan itu," kata Hananto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.